Seo Primitif
Seo Primitif Yang memberi Inspirasi dan motivasi Serta informasi kepada sesama Bloggger Mengenai Ilmu SEO

Ini Dia Trailer Film Ant-Man

21.30



Oleh : Ahmad Taufiqqurakhman | Jumat, 17 April 2015 | 21:30 WIB






Ini Dia Trailer Film Ant-Man




INILAHCOM, Jakarta - Marvel merilis video trailer untuk film superhero terbaru mereka, yakni Ant-Man. Seperti apa?

Ant-Man adalah superhero yang memiliki tubuh seukuran semut, namun kekuatannya melebihi manusia normal.

Karakter Ant-Man sudah dibuat oleh Marvel sejak tahun 1962. Bermula dari komik dan baru tahun ini dijadikan film.

Film Ant-Man dijadwalkan akan tayang di bioskop-bioskop mulai 17 Juli 2015.
















Read On 0 komentar

Kecepatan Pacquiao Bakal Taklukkan Mayweather

20.28

INILAHCOM, Los Angeles Kecepatan yang dimiliki Manny Pacquiao akan jadi penentu akhir megaduel dengan Floyd Mayweather Jr., yang digelar di Makau, 2 Mei mendatang. Hal itu diungkapkan sang pelatih, Freddy Roach.


Roach melihat kemampuan fisik Mayweather terus menurun, sementara kemampuan fisik petinjunya justru terus meningkat.


"Saya rasa dia tidak bergerak seperti dulu. Kakinya sudah tidak seperti dulu. Itu adalah hal terpenting untuk seorang petarung," ujar Roach soal Mayweather, seperti dikutip dari Sky Sports.


"Dia punya tinju kanan yang bagus tetapi saya rasa dia tidak akan mengalahkan Mannya dengan tangan kanan itu. Tak ada hal yang benar-benar saya cemaskan. Saya tahu dia adalah petarung yang bagus, tetapi saya rasa saya punya petarung yang lebih baik. Kecepatan tangan akan menjadi perbedaan besar. Manny lebih cepat daripada dia," ia menambahkan.


Pertarungan ini nyaris digelar lima tahun silam namun gagal karena berbagai kendala, seperti permintaan tes darah kontroversial hingga perebutan pembagian keuntungan.


"Saya tak yakin Mayweather benar-benar mau bertarung, saya yakin ia dipaksa oleh publik dan media. Saya tak kaget kalau ia mundur sekarang," Roach menandaskan perang urat syarafnya.


Read On 0 komentar

Pelatnas PBSI Dikunjungi Menpora Suriname

20.28


Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Suriname, Ismanto Adna dan Menteri Pemuda dan Olah Raga Indonesia, Imam Nahrawi - (Foto: kemenpora.go.id)


INILAHCOM, Jakarta - Pelatnas PBSI mendapat kunjungan tamu istimewa, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Suriname, Ismanto Adna, Rabu (15/4). Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas bulutangkis di Suriname.

Kunjungan Ismanto ke Pelatnas PBSI di Cipayung didampingi oleh Kabid Pengembangan Kemitraan Luar Negeri Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Mirhan Tabrani.

Tiba di Pelatnas PBSI, Ismanto disambut Wakil Sekretaris Jenderal PBSI, Achmad Budiharto, Kasubid Pelatnas, Rexy Mainaky, Legenda bulutangkis Indonesia, Christian Hadinata, dan Kasubid Humas dan Sosial Media, Yuni Kartika.

Dalam kunjungannya sekitar satu jam, Ismanto melihat fasilitas yang ada di pelatnas, seperti ruang fisioterapi, ruang fitness, asrama putra, dan jogging track.

"Apa yang ada di sini adalah sebuah konsep yang bagus. Kami sedang mencoba melakukan hal yang sama di Suriname. Di Suriname, bulutangkis terpusat di kota utama, Paramaribo. Ada 8 klub yang bulutangkis di sana, tapi baik pelatih maupun pemain masih bersifat volunteer. Bulutangkis adalah salah satu olahraga yang paling cepat berkembang, baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan," ungkap Ismanto.

"Di Suriname sendiri belum ada perencanaan untuk mengirimkan pemain ke kejuaraan besar, seperti Kejuaraan Dunia ataupun Olimpiade. Pemain yang punya rencana untuk tampil di Olimpiade, mereka harus pergi ke tempat lain untuk berlatih karena kami belum memiliki pusat latihan. Salah satu pemain yang akan mewakili Suriname di Olimpiade saat ini sedang berlatih di Belanda. Namun hal itu sulit dan sangat mahal bagi kami," imbuhnya.

Satu pemain yang sedang dipersiapkan tampil di Olimpiade 2016 adalah tunggal putra, Virgil Soeroredjo, yang saat ini tengah berlatih di Belanda.

"Tujuan dari kunjungan ini selain untuk mempererat hubungan antar dua negara juga untuk meningkatkan kualitas bulutangkis di Suriname. Kami masih kekurangan sarana dan prasarana bulutangkis di sana. Kami ingin seperti di sini, yang punya lebih banyak pemain, pelatih, dan tim yang solid," katanya.

Ismanto dijadwalkan berada selama satu minggu di Indonesia. Ia datang bersama istri, Sekretaris serta Penasihat. Beberapa agenda Ismanto selama berada di Indonesia, yaitu penandatanganan Memorandum of Understanding kerja sama di berbagai bidang olahraga dan pemuda dengan Kemenpora RI, mengunjungi beberapa fasilitas olahraga di Indonesia, antara lain Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Sekolah Olaraga Ragunan, Rumah Sakit Olahraga Cibubur, dan Pelatnas PBSI.

""Kami menyambut baik kunjungan ini yang bertujuan untuk memajukan bulutangkis Suriname. Semoga apa yang kami paparkan dapat membantu kemajuan perbulutangkisan di Suriname," ujar Wasekjen PBSI, Achmad Budiharto.

Sumber: PBSI


Read On 0 komentar

Nadia Mulya: Anak Gunakan Gadget Untuk Edukasi

19.57

INILAHCOM, Jakarta -Aktris Nadia Mulya tidak membiasakan buah hatinya menggunakan gadget untuk bermain sosial media. Buah hatinya kebetulan tidak tertarik dengan sosial media.

Menggunakan gadget untuk mengakses internet saat ini sangat dibutuhkan oleh setiap lapisan masyarakat. Untuk itu, sebagai seorang ibu, Nadia Mulya selalu mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anaknya.

"Anak anakku enggak interested dengan sosial media. Anakku lebih memilih untuk mencari materi edukasi. Enggak yang aneh-aneh," ujar Nadia Mulya saat ditemui di acara Dove choose beautiful di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (16/04).

Nadia menambahkan, buah hatinya tidak terlalu menyukai hal-hal yang bersifat entertainment. Menyukai musik dan film, menurut Nadia, adalah sebuah kesenangan namun tidak menjadi sebuah prioritas. Terlebih lagi, menggunakan sosial media.

"Anakku enggak punya akun IG, twitter, path, mereka enggak terlalu suka sosial media," ia mengakhiri.


Read On 0 komentar

Perppu Kegentingan MK

17.57


Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




Read On 0 komentar

Tahun Ini, 5.000 Desa Terkoneksi Internet

21.30


INILAHCOM, Bandung - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menargetkan pada tahun ini, sebanyak 5.000 desa di Indonesia akan mudah mengakses internet.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang mengembangkan desa-desa daring. Karena jumlah desa di Indonesia ini banyak, pihaknya akan melakukan program tersebut secara bertahap.

"Tahun ini ditargetkan 5.000 desa dulu," kata Marwan saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Bandung Barat, Rabu (15/4/2015).

Dikatakannya, target itu diharapkan dapat terwujud dengan tersedianya anggaran yang dimiliki pemerintah. Masalahnya, sampai saat ini program tersebut terkendala anggaran.

Padahal, kondisi real di Indonesia saat ini, desa yang terkoneksi internet belum terlalu banyak. Sedangkan manfaatnya terutama di era digital ini, keberadaan desa yang mudah mengakses internet sangat penting.

Padahal, menurut dia, desa daring akan sangat bermanfaat dalam hal kemudahan komunikasi dan informasi di tingkat desa. Warga di desa akan mudah mendapatkan berbagai informasi terkait dengan sejumlah program.

"Desa akan mudah mendapatkan informasi pemerintah pusat, begitu juga sebaliknya. Pemerintah pusat mudah mengetahui perkembangan desa," bebernya.

Dia menambahkan, desa yang identik dengan sumber pertanian juga akan mendapatkan kemudahan dan percepatan peningkatan kualitas pertanian jika punya sistem daring.

Penggunaan data citra satelit MODIS milik NASA misalnya, akan mendukung mendukung sektor pertanian di Indonesia. Namun ada beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya penyampaian informasi kepada para penyuluh dan petani.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian, Haryono, jumlah penyuluh di Indonesia masih kurang.

Selain itu, saat ini masih banyak daerah yang belum bisa mendapatkan jaringan internet ataupun seluler. Misalnya di wilayah Indonesia Timur.

"Data citra satelit ini digunakan sebagai sistem informasi Kalender Tanam terpadu. Dengan sistem ini, mereka yang bekerja di sektor pertanian bisa membuat perencanaan," bebernya. [hus]


Read On 0 komentar

Cak Imam Hadiahi Menpora Suriname Batu Akik

20.28

INILAHCOM, Jakarta - Menpora RI, Imam Nahrawi (Cak Imam) sangat gembira menyambut kedatangan Menpora Suriname, Bambang Ismanto Adna dan rombongan di Kantor Kemenpora Jakarta, Selasa (14/4). Sebagai tanda persaudaraan, Cak Imam memberikan souvenir cincin batu akik warna hijau.

"Ini sedulur tuo (saudara tua). Saya sangat gembira Mas Bambang Ismanto menyempatkan diri berkunjung ke Indonesia," kata Cak Imam, sapaan akrab Imam Nahrawi saat menyambut kedatangan Ismanto Adna.

Menurut politisi PKB ini, usianya yang kini 41 tahun, berbeda sepuluh tahun dengan Ismanto (51 tahun). Jadi sangat tepat jika dia memanggil kakak atau mas kepada menteri dari Amerika Selatan tersebut. Kedatangan Ismanto Adna yang kelahiran Paramaribo, Suriname ini ke Indonesia dalam rangka kerjasama olahraga, budaya, kebudayaan, dan berbagai hal yang banyak memiliki kesamaan dengan Indonesia.

"Sebagai kenang-kenangan saya berikan cicin batu akik saya kepada anda agar silaturahmi kita terus terjalin dan terjaga dengan baik," kata Cak Imam. "Batu-batu perhiasan Indonesia sudah terkenal di mancanegara, di dalam negeri juga sedang booming," tambahnya. [*]


Read On 0 komentar

Perppu Kegentingan MK

17.56


Oleh Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.


Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.


Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).


Perekrutan

Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.


Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.

Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.

Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.


Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.


Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.

Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.


Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.


Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.


Revisi UU

Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.


Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.


MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.


Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.


Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.


Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.


Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta




Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:




Read On 0 komentar

Ducati Panigale 1199 S Edisi Ayrton Senna

21.34
Kompas.com Otomotif






Read On 0 komentar

Studi: Smartphone Bisa Jadi Alat Deteksi Gempa

21.30

INILAHCOM, New Delhi - Para ilmuwan kabarnya tengah mencoba untuk mencari cara untuk memanfaatkan smartphone untuk bisa memprediksi dan memperingatkan orang lain dari gempa bumi.

Penelitian yang telah dipublikaskan di jurnal Science Advances akhir pekan lalu mengklaim Fungsi GPS bisa direkayasa untuk bisa mendeteksi dua penanda awal gempa bumi, yang selama ini mengandalkan teknologi gelombang seismik, demikian lansir Indiatoday.

Disebutkan, peringatan gempa yang memanfaatkan GPS itu cukup sederhana. Jika penerima GPS beberapa ponsel tiba-tiba mengarah pada satu arah gelombang saja, itu berarti bukan gempa. Sebaliknya, jika ada beberapa ribu ponsel yang bergerak sekaligus, gerakan itu kemungkinan sentakan seismik.

Perangkat smartphone nantinya juga bisa menentukan lokasi dan besarnya kekuatan gempa dengan berdasarkan jumlah gerakan permukaan, yang kemudian bisa mengirimkan peringatan.

Dalam uji coba itu, peneliti menggunakan smartphone masa kini seperti Google Nexus 5 dengan sistem peringatan dini berdasarkan lokasi GPS pengguna di sekitarnya dapat digunakan untuk memperingatkan banyak orang lain.

Penggunaan smartphone menjadi alat deteksi gempa bisa menjadi solusi perubahan untuk negara-negara berkembang yang tidak mampu melakukan sistem seismograf.

Tentu saja akan ada rintangan di jalan inovasi ini. Seperti ada berbagai wilayah dunia yang belum memiliki jaringan telekomunikasi. Hal ini jelas membuat sistem peringatan dini ini terkendala. Tantangan selanjutnya, yaitu penerimaan dari vendor pembuat perangkat.

Untuk mewujudkan ide peringatan dini ini, peneliti membutuhkan akses ke data mentah GPS. Sementara itu, pembuat smartphone sejauh ini kerap menolak akses tersebut. [ikh]


Read On 0 komentar

Valentino Rossi Bicarakan Soal Pensiun dari MotoGP

20.28

INILAHCOM, Lesmo - Di usianya yang sudah 36 tahun, pebalap Movistar Yamaha, Valentino Rossi, belum berniat pensiun. Ia masih ingin membalap setelah kontraknya dengan Yamaha usai.

Kontrak Rossi dengan Yamaha saat ini akan berakhir pada 2016. Meski demikian, pebalap berjuluk The Doctor itu belum berniat pensiun dari ajang balap motor prototip itu.

Rossi, yang sedang berada di puncak klasemen pebalap MotoGP 2015, ingin terus membalap hingga 2017 ke atas.

"Saya punya kontrak berdurasi dua tahun (sejak 2014) dan saya harap itu bukan yang terakhir," ujar Rossi seperti dikutip dari Autosport.

Juara dunia MotoGP tujuh kali itu terakhir kali meraih gelar juaranya pada 2009. Meski berusaha merendah soal posisinya di puncak klasemen saat ini, ia mengakui bahwa finis di peringkat ketiga di Austin, Texas, AS, adalah sebuah keberuntungan bagi Yamaha.

"Memimpin klasemen setelah dua balapan tidak berarti banyak tetapi berada di puncak klasemen setelah Austin adalah hal yang bagus karena, di atas kertas, trek ini adalah salah satu yang paling sulit bagi Yamaha," ia menambahkan.

"Kami selalu kesulitan finis di masa lalu gara-gara ban depan tetapi tahun ini lebih baik. Saya lebih kurang selalu berada di empat besar," katanya.

Akhir pekan ini, MotoGP akan digelar di sirkuit Termas de Rio Hondo, Argentina. Rossi saat ini unggul satu poi dari pebalap Ducati, Andrea Dovizioso, dan lima poin dari juara bertahan sekaligus pemenang di Austin, Marc Marquez.


Read On 0 komentar

Secara Ilmiah, Zumba Dancing Bikin Bahagia

19.57

INILAHCOM, Jakarta -- Salah satu jenis olahraga populer dan menyenangkan adalah zumba. Selain mampu membakar banyak kalori dan membentuk tubuh yang ideal, zumba juga bisa membuat Anda bahagia.

Studi University of Derby terhadap pasien depresi yang diberi sembilan pekan pelajaran menari zumba menunjukan olahraga ini sangat bermanfaat menimbulkan rasa bahagia.

Zumba tidak hanya meningkatkan suasana hati pasien depresi, tapi juga menunjukkan grafik positif pada interaksi sosial, konsentrasi, dan keterampilan.

Ketika berolahraga, tubuh akan mengalami peningkatan pelepasan hormon endorfin. Hormon inilah yang menyebabkan Anda merasa lebih baik dan bahagia.

Olahraga Zumba juga menjukkan korelasi antara endorfin dan norepinefrin neuromodulator, yang dapat membantu menangani stres dengan lebih efisien.

Setiap bentuk olahraga dapat memacu jantung dan membuat Anda berkeringat serta memiliki banyak manfaat besar untuk otak dan tubuh. Tapi mungkin Anda harus mencoba olahraga Zumba, yang mampu mengubah olahraga membosankan jadi menyenangkan dan bikin bahagia.


Read On 0 komentar

Artikel Update

Diberdayakan oleh Blogger.