Seo Primitif
Seo Primitif Yang memberi Inspirasi dan motivasi Serta informasi kepada sesama Bloggger Mengenai Ilmu SEO

Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek Diringkus Polisi

Label:


INILAH.COM, Jakarta - Aparat kepolisian telah meringkus tukang ojek bernama Muhammad Husni Fadillah alias Cecep (58) warga Johar Baru lantaran menyambi jualan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar J. Robert Sitinjak mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan kalau masyarakat sekitar resah dengan peredaran naskoba di sekitar Johar Baru. Akhirnya, anggota langsung melakukan penyelidikan ternyata tersangka diduga menjual narkoba jenis sabu.

"Kemudian anggota menyamar sebagai calon pembeli," kata dia di Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Ia melanjutkan, setelah itu pihaknya janjian untuk bertemu mengambil barang haram itu pada Senin (28/10) dinihari didekat warung yang tidak jauh dari rumah tersangka, Jalan Kramat Gundul Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Disitu kita lakukan penangkapan saat bertransaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya.

Sitinjak menuturkan, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa lima plastik kecil sabu seberta 1,2 gram ketika dilakukan penangkapan saat itu. Kemudian, tersangka langsung digiring ke Mapolres Jakarta Pusat.

"Dia mengaku dapat narkoba dari temannya di wilayah Jakarta Barat sejak enam bulan lalu. Kami masih kejar yang diduga sebagai pengirim sabu kepada tersangka ini," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[ris]


Anda sedang membaca artikel tentang

Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek Diringkus Polisi

Dengan url

http://seoprimitif.blogspot.com/2013/10/nyambi-jual-sabu-tukang-ojek-diringkus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek Diringkus Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek Diringkus Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Update

Diberdayakan oleh Blogger.