INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap menindak siapapun yang melanggar jalur bus Transjakarta.
"Siapapun yang melanggar, akan kami kenakan tilang. Siapapun mereka," ujar Kombes Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2013).
Meski peraturan denda pelanggaran jalur Bus Transjakarta masih dalam penggodokan kepolisian, Pemprov DKI Jakarta, Kejaksaan dan pengadilan, namun pihaknya mengaku terus melakukan sterilisasi jalur Bus Transjakarta tersebut sejak akhir Oktober 2013 lalu.
Bahkan sampai hari ini tercatat sedikitnya 59 ribu kendaraan telah ditilang di tempat karena kedapatan menerobos jalur Bus Transjakarta.
Diketahui, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan, dimana setiap kendaraan pribadi roda empat yang menerobos jalur Bus Transjakarta dikenai denda sebesar Rp1 juta dan kendaraan roda dua dikenai denda sebesar Rp500 ribu.[man]
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi: Siapapun Penerobos Busway Kami Tilang
Dengan url
http://seoprimitif.blogspot.com/2013/11/polisi-siapapun-penerobos-busway-kami.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi: Siapapun Penerobos Busway Kami Tilang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi: Siapapun Penerobos Busway Kami Tilang
sebagai sumbernya
Posting Komentar