INILAHCOM, Jakarta - Kepolisian Sektor Pasar Minggu berhasil menangkap Kakap (29) dan Ompong (34), pelaku pembunuhan terhadap Cornelis, seorang residivis kasus penganiayaan.
Keduanya ditangkap saat sedang asik nongkrong dikawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (19/4/2014) dinihari tadi.
"Kakap dan Ompong ditangkap di daerah Blok M, sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Komisaris Polisi Adri Desas Furyanto, Sabtu (19/4/2014).
Sekedar diketahui seorang residivis kasus penganiayaan, Corneles (45), tewas dianiaya oleh 5 orang temannya di sebuah kontrakan di Jalan Raya Tanjung Barat gang Langgar III RT 012/08, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014) lalu.
"Cornelis tewas dengan 7 luka tusukan di bagian kepala, perut dan punggung," ujar Adri.
Dia mengatakan, tertangkapnya Kakap dan Ompong setelah keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sempat buron selama 10 hari. Sementara 3 orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Setelah melakukan pengejaran selama 10 hari, kami berhasil menangkap dua tersangka Kakap dan Ompong di daerah Blok M dini hari tadi. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO yaitu Jarpul, Eko dan Lupus," ungkapnya.
Adri menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang berbincang dengan 3 tersangka yaitu Jarpul, Eko dan Lupus di dekat rumah kontrakan ketiga tersangka. Namun secara tiba-tiba terjadi percekcokan diantara mereka.
"Jadi mereka awalnya kumpul-kumpul dan minum, tiba-tiba terjadi percekcokan karena ada singgungan kata-kata di antara mereka. Ketiga tersangka awalnya tidak melayani ocehan korban dan masuk ke kosan, tetapi korban tetap menantang dan memaki-maki ketiga tersangka bahkan melempar batu dan mendobrak kosan ketiganya," tuturnya.
Menerima tantangan ribut dari korban, ketiga tersangka tersebut menelpon kedua tersangka lainnya, yaitu Kakap dan Ompong, untuk menyuruh keduanya datang ke lokasi kejadian. Ketika Kakap dan Ompong datang, mereka lalu membantu teman-temanya menghajar Cornelis.
Kelima tersangka diketahui bekerja sebagai sopir tembak dan kernet metromini 75 jurusan Blok M-Pasar Minggu. Sementara korban adalah penjual warung kelontongan.
"Sebetulnya mereka akrab, mungkin dipicu omongan-omongan kasar dan bisa juga dipengaruhi juga karena dipengaruhi minuman beralkohol. Tetapi kami masih mendalami karena di TKP tidak ada miras dan pada saat itu korban sudah ditemukan terjatuh," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah pisau dapur berikut sarungnya, sepotong celana jeans panjang bernoda darah, sepotong kaos oblong berlumuran darah dan barang-barang milik korban lainnya.
Atas perbuatan tersebut, dua tersangka yaitu Kakap dan Ompong dijerat pasal 338 subsider 17 lebih subsider 351 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[jat]
Anda sedang membaca artikel tentang
Pembunuh Residivis Ditangkap Saat Nongkrong
Dengan url
http://seoprimitif.blogspot.com/2014/04/pembunuh-residivis-ditangkap-saat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pembunuh Residivis Ditangkap Saat Nongkrong
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pembunuh Residivis Ditangkap Saat Nongkrong
sebagai sumbernya
Posting Komentar