INILAHCOM, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). Kali ini, agendanya menghadirkan dua saksi ahli dan saksi ahli fakta.
Ahli pakar hukum Arbijoto yang merupakan mantan hakim agung mengatakan, bahwa Udar Pristono bisa saja bebas terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.
"Semua tergantung dari pokok perkara praperadilan ganti rugi atau si pemohon praperadilan tersebut," katanya di Jakarta.
Sementara Kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, dalam praperadilan ini dihadiri oleh 10 saksi, dua diantaranya sudah maju menjadi saksi yakni saksi fakta, Daniel Pakpahan dan saksi ahli pakar hukum Arbijoto yang merupakan mantan hakim agung.
Tonin menilai penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap kliennya Udar Pristono kurang alat bukti. Menurutnya, hasil audit keuangan tahun 2013 terkait Bus TransJakarta wajar tanpa syarat atau tidak ada masalah.
"Sementara Kejaksaan Agung menjadikan hasil audit itu sebagai salah satu alat bukti penetapan tersangka kepada Udar kasus pengadaan bus TransJakarta," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengadaan busway sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil wajar tanpa syarat. Padahal, waktu itu sudah dilihat bersama-sama ada masalah ini.
"Berarti ada miss. Kedua proyek ini sejak lelang didampingi BPKP. Oleh sebab itu, mereka sudah mengawal kita kok masih ada seperti itu?," jelas dia.
Di samping itu, Tonin mempertanyakan terhadap penanganan Pasal 77 KUHAP untuk praperadilan melakukan penahanan SP3.
"Itu yang kami ingin tegaskan sedangkan Pak Udar tidak ditangkap dan ditahan. Dalam BAP kami minta mana bukti-buktinya? Itu tidak pernah diperlihatkan, karena tidak keluar buktinya kita praperadilankan," tandasnya.[ris]
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Hakim Agung Nilai Pristono bisa Bebas
Dengan url
http://seoprimitif.blogspot.com/2015/04/mantan-hakim-agung-nilai-pristono-bisa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Hakim Agung Nilai Pristono bisa Bebas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Hakim Agung Nilai Pristono bisa Bebas
sebagai sumbernya
Posting Komentar