INILAHCOM, Jakarta - Beberapa aktivis hukum dan Lembaga Swadsya Masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 oleh Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai melonggarkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laolly pun angkat bicara terkait hal ini. Dia mengkritik penolakan terhadap wacana yang dilemparkan kementeriannya.
"Revisi PP 99 Tahun 2012 itu lebih kepada perbaikan sistem," ujar Yasonna saat diskusi "Konsolidasi Kelembagaan Negara Dalam Prespektif Konstitusi" di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Dia keberatan apabila revisi PP tersebut dikatakan memperingan hukuman untuk koruptor. Menurut Yasonna, kesalahan ringannya hukuman koruptor ada pada sistemnya.
"(Salahnya di) Tuntutan untuk koruptor, pelaku narkoba dan teroris itu dari putusan hakim (bukan oleh Kemenhumham)," katanya.
Yasonna menegaskan tugas kementeriannya adalah untuk memanusiakan kembali mereka narapidana ketika keluar dan berbaur dengan masyarakat.
"Jadi korupsi tidak bisa dilihat dari hilirnya saja, tapi dari sistemnya yang holistik, harus total," katanya.[jat]
Anda sedang membaca artikel tentang
Yasonna: Revisi PP 99 Bukan Longgarkan Koruptor
Dengan url
http://seoprimitif.blogspot.com/2015/04/yasonna-revisi-pp-99-bukan-longgarkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yasonna: Revisi PP 99 Bukan Longgarkan Koruptor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yasonna: Revisi PP 99 Bukan Longgarkan Koruptor
sebagai sumbernya
Posting Komentar