Seo Primitif
Seo Primitif Yang memberi Inspirasi dan motivasi Serta informasi kepada sesama Bloggger Mengenai Ilmu SEO

Setelah Disahkan, MK Wajib Patuhi Perppu

Label:


INILAH.COM, Jakarta - Setelah disahkan DPR, beberapa kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti pembentukan Dewan Etik dari internal MK, harus sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK.

Dalam Perppu itu, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK dibentuk bersama-sama Komisi Yudisial (KY). Sementara Dewan Etik ini dibentuk oleh MK sendiri.

Walau begitu, setelah Perppu nanti disahkan oleh DPR, maka segala bentuk tindakan MK harus berdasarkan Perppu.


Ketua Komisi III DPR RI Pieter C. Simabuea mengatakan pihaknya akan membahas Perppu untuk disahkan dalam waktu satu bulan ke depan.

"DPR mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyikapi dan memutuskan, tetapi setelah Perppu itu ditandatangani dan dikeluarkan, segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh MK, harus tunduk terhadap Perppu," kata Pieter usai menghadiri pembacaan sumpah Ketua MK yang baru Hamdan Zoelva di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Dijelaskannya, posisi Perppu dalam aturan ketatanegaraan sangat tinggi. Kalau MK juga diatur dalam Perppu, otomatis harus mengikuti aturan di Perppu.

"Apa yang dilakukan MK kali ini, besok, yang akan datang tidak boleh bertentangan dengan isi Perppu," tambahnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, Perppu sudah jelas kedudukannya di dalam UUD 1945. Dirinya mengimbau agar MK memperhatikan hal tersebut.

"Teori dasar hukum, kalau kita memahami Perppu merupakan kewenangan presiden, diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Kalau kita mau baca penjelasan, dalam penjelasan Undang-Undang dasar sangat jelas kedudukan Perppu dimana, logika hukumnya. Segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh MK harus tunduk terhadap Perppu, sampai DPR melaksanakan tugasnya," jelasnya. [gus]


Anda sedang membaca artikel tentang

Setelah Disahkan, MK Wajib Patuhi Perppu

Dengan url

http://seoprimitif.blogspot.com/2013/11/setelah-disahkan-mk-wajib-patuhi-perppu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Setelah Disahkan, MK Wajib Patuhi Perppu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Setelah Disahkan, MK Wajib Patuhi Perppu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Update

Diberdayakan oleh Blogger.